Judul : Contoh PPh pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR)
link : Contoh PPh pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR)
Contoh PPh pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR)
Sekarang sudah bulan Ramadhan, bulan berkah bagi para umat Muslim. Sebentar lagi, hari kemenangan yang ditunggu – tunggu pun tiba. Sudah menjadi tradisi masyarakat di Indonesia apabila menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja (karyawan) mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga pekerja dapat memanjakan keluarga mereka dengan pakaian baru, perlengkapan alat sholat, hidangan lezat di Hari Raya atau sekedar melepas penat bersama keluarga.yang mau ngasih THR ping me! (foto: http://www.dpbbm.com) |
Apa yang dimaksud dengan THR?
Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
Lalu bagaimana menghitung PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut?
Dalam ketentuan perpajakannya THR tersebut merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak (PPh pasal 21), pemberi kerja berkewajiban memotong pajak atas THR pekerjanya. Besarnya Pajak atas THR adalah selisih antara perhitungan PPh atas gaji dan THR dengan perhitungan PPh atas gaji tanpa THR. Agar lebih mudah memahaminya, langsung saja kita ke contoh perhitungannya :
Yudhi, status menikah dan mempunyai seorang anak, telah bekerja sebagai karyawan di PT. XTEN selama 5 tahun, Yudhi mendapat upah pokok sebesar Rp. 4.000.000 dan tunjangan tetap. 650.000. THR yang diterima oleh Yudhi Rp. 4.650.000, berapa PPh 21 atas THR-nya? dan berapa PPh 21 yang harus dipotong bulan ini jika THR tersebut dibayarkan?
PPh 21 atas gaji dan THR: | ||
(Gaji + Tunjangan tetap) /bulan | = | 4.650.000 |
penghasilan teratur disetahunkan | = | 12 x 4.650.000 |
= | 55.800.000 | |
THR | = | 4.650.000 |
penghasilan bruto disetahunkan | = | 60.450.000 |
biaya jabatan 5% x 60.450.000 | = | 3.022.500 |
Penghasilan netto disetahunkan | = | 57.427.500 |
Penghasilan tidak kena pajak (K/1) | = | 28.350.000 |
Penghasilan kena pajak | = | 29.077.500 |
PPh 21 terutang disetahunkan | = | 1.453.875 |
PPh 21 atas gaji tanpa THR: | ||
(Gaji + Tunjangan tetap) /bulan | = | 4.650.000 |
penghasilan teratur disetahunkan | = | 12 x 4.650.000 |
= | 55.800.000 | |
THR | = | - |
penghasilan bruto disetahunkan | = | 55.800.000 |
biaya jabatan 5% x 55.800.000 | = | 2.790.000 |
Penghasilan netto disetahunkan | = | 53.010.000 |
Penghasilan tidak kena pajak (K/1) | = | 28.350.000 |
Penghasilan kena pajak | = | 24.660.000 |
PPh 21 terutang disetahunkan | = | 1.233.000 |
PPh atas THR adalah :
= 1.453.875 - 1.233.000
= 220.875
Dengan demikian PPh Yudhi yang harus di potong oleh PT. XTEN pada bulan ini adalah;
= (1.233.000/12) + 220.875
= 323.625
Demikian, semoga bermanfaat...
Sumber : lampiran PER-31/PJ/2012 bagian kedua no. I.4
*Update PTKP 2015
Sumber : lampiran PER-31/PJ/2012 bagian kedua no. I.4
*Update PTKP 2015
Demikianlah Artikel Contoh PPh pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR)
Sekianlah artikel Contoh PPh pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Contoh PPh pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) dengan alamat link https://membaca-dot.blogspot.com/2014/07/contoh-pph-pasal-21-atas-tunjangan-hari.html
0 Response to "Contoh PPh pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR)"
Posting Komentar