Penagihan Pajak

Penagihan Pajak - Hallo sahabat Indonesia Membaca, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penagihan Pajak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Penagihan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penagihan Pajak
link : Penagihan Pajak

Baca juga


Penagihan Pajak

Sosialisasi di Radio KLCBS 
Beberapa waktu yang lalu, tepatnya 10 Juni 2014, tim Penyuluhan KPP Pratama Bandung Cibeunying melaksanakan kegiatan Sosialisasi di Radio KLCBS Bandung. Acara tersebut diwakili oleh Pak Casmana dan Pak Widi. Tema Sosialisasi tentang Penagihan Pajak. Berikut rangkuman sosialisasi tersebut.*


T: Apa yang dimaksud dengan Penagihan Pajak?

Kalau kita lihat pasal 1 angka 9 UU nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, penagihan pajak adalah:
”Serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajakdan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.”
Definisi :
  • Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
  • Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
  • Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya
  • Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
  • Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  • Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
  • Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
  • Lelang adalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.

T: Bagaimana latar belakang, kenapa bisa sampai ada penagihan pajak?

Sistem pajak kita adalah self assessment, WP diberikan kepercayaan, untuk menghitung, memperhitungkan dan menyampaikan sendiri SPT, apa yang disampaikan oleh wajib pajak dalam perspektif self assessment itu, itu akan dianggap benar selama otoritas pajak (kantor pajak) tidak menyatakan bahwa itu tidak  benar, untuk menyatakan tidak benar maka kantor pajak akan dilakukan serangkaian tindakan law enforcement, dilakukan melalui pemeriksaan atau upaya lainnya,  upaya tersebut menghasilkan product (exposure)namanya ketetapan pajak.

Ketetapan berdasarkan sifatnya dibagi 2 yaitu :
  1. Formal : terlambat lapor, terlambat setor, sudah jelas aturannya, berarti ketentuannya formal, maka yang dikeluarkan STP (Surat Tagihan Pajak)
  2. Material: artinya ada secara material, apa yang seharusnya dibayarkan dalam jumlah tertentu tidak dibayarkan atau dilaporkan wajib pajak, sehingga terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Nah, setelah terbitnya STP/SKP, maka ada hak Negara yang harus diambil dari Wajib Pajak. Untuk mengambil hak itu disebut proses penagihan pajak.

Pada kenyataanya baik sengaja atau tidak terdapat hutang pajak, disinilah maka dibutuhkan penagihan pajak.

Penagihan pajak dibagi menjadi Penagihan aktif dan penagihan pasif

Penagihan Pasif : fiskus pasif, hanya memberitahukan ke WP ada hutang pajak, jatuh tempo 1 bulan sejak tanggal terbit SKP/STP, apabila tidak dilunasi juga, maka dilakukan penagihan aktif

T: Kapan mulai dilakukan penagihan aktif?

Penagihan Aktif : setelah jatuh tempo pembayaran masih belum dilunasi, 7 hari setelah jatuh tempo tersebut akan diterbitkan surat teguran, 21 hari masih belum lunas juga maka akan dikeluarkan surat paksa, dalam jangka waktu sejak tanggal surat paksa, 2x24 jam tidak dilunasi maka dilakukan penyitaan, dan  14 hari setelah penyitaan dilakukan pelelangan (pengumuman lelang, tergantung barang yang disita), dalam proses penyitaan juga bisa dilakukan pencegahan dan penyanderaan. 

Itulah alur proses penagihan aktif.

T: Bagaimana biasanya penerapan penagihan aktif ini untuk Wajib Pajak seperti apa?

Yang jelas memang tidak ada kemauan dari wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya. Langkah Penagihan aktif ini muncul karena konsekuensi ketika wajib pajak tidak bersedia melunasi sebagian atau seluruh utang pajaknya. Kalau Wajib Pajaknya melunasi, maka tindakan penagihan aktif ini tidak akan terjadi.

T: Kalau nilai pajaknya sendiri apa berpengaruh terhadap proses penagihan pajak ini?

Secara normatif di pajak tidak ada immateriality (semua material) artinya kalau sudah muncul nominal ketetapan pajak maka harus dilakukan penagihan pajak.

T: Beralih ke pertanyaan tentang Penyitaan. Untuk tahapan penyitaan ini tidak ada batasan nilainya, berapa pun hutang pajaknya tetap akan dilakukan penyitaan?

Ya, Penyitaan hanya dilakukan sebesar nilai hutang pajaknya yang harus dibayarkan. Upaya sampai dengan penyitaan ini biasanya karena tidak ada kemauan untuk melunasinya.

T: Apakah hak-hak wajib pajak terpenuhi sampai dengan ditagih, kan penetapan ketetapan pajak dilakukan oleh kantor pajak, kan belum tentu benar?

Dalam hal Wajib Pajak tidak setuju dengan SKP maka wajib pajak bisa mengajukan keberatan ke kantor pajak, banding ke pengadilan pajak sampai dengan peninjauan kembali. Setelah memperoleh keputusan keberatan/keputusan banding/keputusan peninjauan kembali, maka wajib pajak harus melunasinya. Jika tidak maka akan dilakukan penagihan pajak.

T: Proses penagihan pajak ini tidak lepas dengan peran juru sita. Bisa dijelaskan peran juru sita itu apa saja?

Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajakyang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan. Dengan kata lain juru sita adalah petugas yang melakukan proses penagihan aktif. Ditunjuk oleh petugas yang berwenang, sudah dididik, dilatih dan dilakukan sumpah. Jadi tidak semua pegawai pajak bisa menjadi juru sita.

Tugas Jurusita Pajak adalah:

  1. Melaksanakan  Surat Perintah  Penagihan Seketika dan Sekaligus
  2. Memberitahukan Surat Paksa
  3. Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
  4. Melaksanakan Penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan 
    Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.

    Dalam kondisi normal, Penagihan dilaksanakan setelah jatuh tempo pembayaran, didahului dengan penerbitan Surat Teguran, dilanjutkan tindakan penagihan lainnya, namun dalam hal terjadi hal-hal sebagai berikut:
    • Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
    • Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
    • Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha, atau menggabungkan usaha, atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
    • Badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
    • Terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh Pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan,

      maka pejabat segera menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus.

    Memberitahukan surat paksa, Surat Paksa diterbitkan dalam hal:
    • Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
    • Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau
    • Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
    Dalam hal Wajib Pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman Kantor Pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputuaan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.

    Melaksanakan penyitaan atas barang penanggung pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Apabila dalam waktu 2 X 24 jam Surat Paksa ini tidak dipenuhi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, kepada Jurusita yang melaksanakan Surat Paksa atau Jurusita lain yang ditunjuk untuk melanjutkan pelaksanaan Surat Paksa untuk melakukan Penyitaan atas barang-barang milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak.

    Undang-undang no.19 tahun 2000 Pasal 14 ayat 1 menjelaskan bahwa penyitaan dapat dilaksanakan terhadap milik Wajib Pajak yang berada di tempat tinggal, di tempat usaha, di tempat kedudukan atau di tempat lain termasuk penguasaannya yang berada di tangan pihak lain yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, berupa:
    1. Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan dan kapal dengan isi kotor tertentu
    2. Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran ataupun bentuk lainnya.

    Barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan adalah:
    1. Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya
    2. Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah
    3. Perlengkapan penanggung pajak yang bersifat dinas yang diperbolehkan dari Negara
    4. Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan penanggung pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan
    5. Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).Besarnya nilai peralatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala Daerah
    6. Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungan.

    Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang. Terhadap barang yang telah disita tersebut, Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa kepada Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang. Pengadilan Negeri dalam sidang berikutnya menetapkan barang tersebut sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang menentukan pembagian hasil penjualan barang tersebut berdasarkan ketentuan hak mendahului Negara untuk tagihan pajak.

    Hak mendahului untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahului lainnya, kecuali terhadap:
    1. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak
    2. Biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang tersebut
    3. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan

    Penyitaan tambahan dapat dilaksakan apabila:
    1. Nilai barang yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak
    2. Hasil pelelangan barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.

    Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak yang telah disumpah terlebih dahulu dengan didampingi oleh 2 orang saksi, penduduk Indonesia yang telah dewasa, yang dikenal juru sita pajak dan dapat dipercaya (undang-undang No 19 tahun 2000 tentang Penagihan dengan Surat Paksa). Tujuan dilakukannya penyitaan adalah untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak.

    Setiap pelaksanaan penyitaan, juru sita pajak membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh juru sita pajak, penanggung pajak dan saksi-saksi. 

    Jika penanggung pajak adalah badan maka berita acara pelaksanaan sita ditandatangani oleh pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung pajak, pemilik modal atau pegawai tetap perusahaan. Salinan berita acara pelaksanaan sita dapat ditempelkan di tempat umum dan berlaku sebagai pemberitahuan maksud tindakan juru sita pajak pada penanggung pajak atas barang yang disita atau diberi segel sita.

    Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

    Hal lainnya yang dapat disita diatur dengan peraturan pemerintah. 

    Pencabutan sita dilaksanakan apabila penanggung pajak telah melunasi biaya penagihan dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan Badan Peradilan Pajak atau ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala Daerah.

    Melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat perintah melaksanakan penyanderaan, persepsi kita kantor pajak seperti teroris tidak ada dasar hukum melakukan penyanderaan. Padahal penyanderaan adalah sita juga. Jadi Sita itu dibagi menjadi  sita barang atau sita badan, sita badan ini terjadi karena wajib pajak berusaha menyembunyikan hartanya atas nama orang lain atau menggeser atau menghapus jejak hartanya supaya tidak bisa disita, dalam hal ini yang dilakukan penyitaan adalah badannya. Bukan seperti terpidana, bukan seperti warga binaan, tapi mengisolasi penanggung pajak agar melunasi hutang-hutang pajaknya dan penyanderaan ini sesuai dengan undang-undang.

    Syarat dilakukan penyanderaan dan pencegahan
    1. Hutang pajak minimal Rp. 100 juta
    2. Diragukan itikad baiknya, misalnya wajib pajak susah ditemui, dipanggil ke kantor pajak tidak datang, atau tidak melakukan pembayaran pajak (sebagian/mengangsur)

    T: apakah dalam eksekusi penyitaan melibatkan institusi lain misalnya kepolisian dan pemerintah daerah?

    Ya, sangat mungkin pajak melibatkan institusi lain misalnya kepolisian dan pemerintah daerah dan institusi lain juga harus mendukung, karena ini sesuai uu dan gaji mereka juga dari pajak.

    T: bila wajib pajaknya belum melunasi hutang pajaknya berada di luar negeri, apakah tetap dikejar hingga keluar negeri?

    Kalau menyangkut wajib pajak yang diluar yuridiksi Indonesia, kita tidak bisa menggunakan UU kita semata tapi harus menggunakan perjanjian perpajakan kedua Negara, apakah ada dalam klausul perjanjian tersebut tentang upaya penagihan. Terkadang memang tidak diatur. Makanya sebelum Wajib Pajaknya keluar negeri dilakukan upaya penagihan seketika dan sekaligus supaya tidak kabur keluar negeri.

    T: Apa sanksi terberat bagi penunggak pajak, apakah pada kasus tertentu dapat melibatkan KPK? Kenapa lembaga pajak bisa dipermainkan oleh pengusaha besar?

    Upaya penagihan bukan upaya untuk pemidanaan. Tidak ubahnya seperti hutang bank. Penagihan Pajak adalah mengambil hak Negara pada penanggung pajak.

    Sanksi terberatnya adalah melunasi hutang pajak dan biaya penagihannya. Klo tidak dilakukan maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan asset-asetnya.

    T: Pemblokiran rekening bank ada pada proses penagihan pajak?

    Sita terbagi 2: sita badan dan sita harta. Sita badan disebut penyanderaan. Sita harta dibagi 2 jenis tergantung  hartanya (akuntansi) yaitu harta tetap dan harta lancar. Pemblokiran adalah sita harta/asset lancar, uang masuk bisa, uang keluar tidak bisa. Itulah pemblokiran.

    T: Apa motivasi di dalam proses penagihan pajak yang begitu rinci/ketat aturannya?

    Bicara pajak pada hakekatnya adalah bicara bagaimana membiayai hidup kita bersama, bagaimana kehidupan Negara berlangsung karena ada pajak untuk membiayainya, ibarat hidup berumahtangga, bagaimana mungkin bicara kesejahteraan,  mau sekolahkan anak, bagusin rumah dan sebagainya klo tidak ada dananya. Makanya Pajak begitu penting bagi kelangsungan hidup bernegara. Itulah kenapa diatur begitu rinci? Pertama, memberikan kepastian hukum, dan yang kedua melindungi hak wajib pajak sekaligus melindungi hak Negara juga.

    Klo kita lihat sejarah, hampir semua perang perang besar terjadi dunia ini gara-gara pajak
    1.  Amerika, kemerdekaan muncul karena penduduk memerangi pajak atas teh oleh Inggris
    2.  Perang di Indonesia juga gara-gara pajak yang diberikan kolonial kepada bangsa kita
    3.  Revolusi Perancis gara-gara pajak dari raja yang membebani rakyat, sementara rajanya bermewah-mewah

    Mari kita menyadari, bahwa pajak ini yang menentukan kualitas hidup kita bersama. Klo kualitas pemungutan pajak buruk, maka fenomena kesenjangan sosial akan terlihat. Ada orang yang naik mobil mewah, tapi fasilitas jalan jelek misalnya. Ada orang yang gara-gara pegel sedikit ke spa di luar negeri tapi ada orang yang berjuang setengah mati gara-gara kanker yang tak bisa berobat karena tidak ada biaya, ada orang yang pintar tapi ga bisa karena gada kesempatan. itu fenomena ketika pajak tidak efektif dipungut, makanya perlu kesadaran kita semua supaya Negara ini bisa berjalan sesuai yang kita harapkan

    74% APBN ditopang dari pajak, artinya soal pajak ini bukan urusan kantor pajak, tapi urusan kita bersama. Bukan hanya masalah administrasi perpajakan saja, tapi masalah kita bersama, artinya perlu dukungan dari penegak hukum dan dari masyarakat, kalau dalam proses pemungutan pajaknya ada yang menyimpang, koreksi orangnya, boleh dipidanakan, boleh dihukum dan sebagainya tapi jangan sampai diplintir untuk menjadi alasan kita untuk tidak membayar pajak.

    Untuk mewujudkan fasilitas publik sesuai yang diharapkan harus di wujudkan juga sumber dananya. Bagaimana mewujudkan pembayaran pajak yang baik supaya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas public yang diharapkan. Ibaratnya ketika calon suami menjanjikan kepada calon istri, akan saya berikan rumah dsb, tapi bagaimana bila calon suaminya pengangguran, duitnya dari mana?


    Begitu pula bila kita hendak memilih pemimpin… semua visi, misi, programnya ga akan berjalan bila sumber dananya juga tidak pernah dibahas…

    Demikian, rangkuman sosialisasi tentang Penagihan Pajak. Semoga bermanfaat... 

    *update: Video penagihan pajak:
    sumber: Youtube : Law Enforcement - Penagihan Pajak , FIlm PSA DJP by KPP Pratama Surabaya Mulyorejo
    • Slide sosialisasi tentang penagihan pajak (.pdf) bisa di download disini
    • Leaflat surat paksa penagihan bisa download disini
    • leaflat Penagihan Pajak bisa download disini
    Catatan: 
    * beberapa bagian telah ditambah dan dikurangi, tujuannya agar pembaca lebih dapat memahami isi tulisan ini.


    Demikianlah Artikel Penagihan Pajak

    Sekianlah artikel Penagihan Pajak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Penagihan Pajak dengan alamat link https://membaca-dot.blogspot.com/2014/09/penagihan-pajak.html

    0 Response to "Penagihan Pajak"

    Posting Komentar