NPWP Cabang dan Kewajiban Perpajakannya

NPWP Cabang dan Kewajiban Perpajakannya - Hallo sahabat Indonesia Membaca, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul NPWP Cabang dan Kewajiban Perpajakannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel npwp, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : NPWP Cabang dan Kewajiban Perpajakannya
link : NPWP Cabang dan Kewajiban Perpajakannya

Baca juga


NPWP Cabang dan Kewajiban Perpajakannya


Catatan Ekstens - Berkembang atau tidaknya suatu usaha dapat dilihat dari kekuatan ekspansinya. Semakin gencar ekspansinya maka akan semakin berkembang usaha tersebut. Sebagai contoh, pedagang elektronik yang mempunyai toko di beberapa pusat perbelanjaan. Kita sebut saja itu sebagai cabang usaha.

Tempat pendirian cabang ini tentu berbeda daerah dengan tempat kedudukan kantor pusat, sehingga cakupan wilayah kerja kantor pajaknya pun akan berbeda. Kegiatan yang dilakukan oleh cabang umumnya berkaitan dengan operasionalisasi usaha kantor pusat, maka cabang mempunyai karyawan sendiri untuk menunjang operasional usaha.  Disamping karyawan yang menerima penghasilan, terkadang cabang juga melakukan transaksi-transaksi yang didalamnya mempunyai aspek perpajakan.

NPWP Pusat dan NPWP Cabang

Ketika orang pribadi atau badan baru mulai menjalankan usaha, mereka mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP dimana tempat tinggal/kedudukan wajib pajak/tempat usaha tersebut berada. NPWP ini sering disebut sebagai NPWP pusat. Ciri utama NPWP pusat adalah 3 digit terakhirnya 000.

Bila kemudian hari usaha tersebut berekspansi dengan membuka cabang baru, maka cabang tersebut harus ber-NPWP juga. NPWP inilah yang disebut NPWP Cabang. NPWP Cabang terdiri dari 9 digit awal NPWP sama dengan NPWP Pusat, 3 digit kode KPP tempat cabang tersebut berada, dan 3 digit terakhir merupakan kode cabang.

Contoh NPWP Pusat dan Cabang (berdasarkan SE-60/PJ/2013):

  • Pak Yudi bertempat tinggal di Jalan  Purnawarman Bandung dan terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying dengan NPWP 09.876.543.2-423.000.
  • Pak Yudi membuka usaha di sebuah Mall yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Bandung Bojonagara. Dalam hal ini, Pak Yudi juga harus mendaftarkan diri di KPP Pratama Bandung Bojonagara, dan diberikan NPWP Cabang 09.876.543.2-428.001
  • Pak Yudi juga membuka usaha di sebuah ruko yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Bandung Tegallega. Pak Yudi harus mendaftarkan diri di KPP Pratama Bandung Tegallega, dan diberikan NPWP Cabang 09.876.543.2-422.001.
  • Pak Yudi kembali membuka usaha di sebuah ruko yang juga berada di wilayah kerja KPP Pratama Bandung Tegallega. Oleh karena itu, Pak Yudi kembali harus mendaftarkan diri di KPP Pratama Bandung Tegallega, dan diberikan NPWP Cabang 09.876.543.2-422.002

Dasar Hukum

Ketentuan yang mengatur hal ini adalah pasal 2 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tempat kedudukan ditafsirkan sebagai semua tempat usaha wajib pajak yang dapat berbentuk kantor cabang, kantor perwakilan, kantor menejeman, pabrik, gerai, kios dan lain sebagainya. Dari paparan ayat ini dapat disimpulkan bahwa “cabang” yang didirikan di wilayah kerja kantor Ditjen pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berbeda dengan “pusat” maka wajib bagi “cabang” untuk mendaftarkan sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan wilayah tempat “cabang” didirikan.

Bagaimana bila cabang tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Cabang?

Dalam Pasal 2 ayat (4) UU KUP ditegaskan bahwa terhadap wajib pajak atau pengusaha kena pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan.

Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Ditjen Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Secara jabatan disini diartikan bahwa pihak Ditjen pajak dapat menetapkan secara sepihak NPWP kepada cabang. Namun konsekuensi bila diberikan NPWP secara sepihak ini adalah Ditjen Pajak akan melakukan penelitian berkaitan dengan  kewajiban pajak yang seharusnya dilakukan oleh tempat usaha cabang selama 5 (lima) tahun kebelakang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4a) UU KUP.

Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP dinyatakan bahwa dalam penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan harus memperhatikan saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap Wajib Pajak tersebut tidak dikecualikan dari pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maupun Pemerintah berkaitan dengan kewajiban Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan hak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, misalnya terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan pada tahun 2008 dan ternyata Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan terhitung sejak tahun 2005, kewajiban perpajakannya timbul terhitung sejak tahun 2005.

Kewajiban Perpajakan apa saja yang melekat pada NPWP Cabang?

Kewajiban perpajakan Wajib Pajak Cabang adalah memungut/memotong, membayar dan melaporkan Pajak berikut ini apabila terdapat transaksi yang terutang. Jenis pajak yang dimaksud adalah:

a. PPh Pasal 21.

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor No.SE-23/PJ.43/2000, pemotongan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 antara lain adalah pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, bentuk usaha tetap, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. Pemotongan Pajak yang dilakukan oleh kantor cabang, perwakilan atau unit tempat pembayaran imbalan jasa ketenagakerjaan dimaksud dilakukan yang pada umumnya menunjuk pada tempat pelaksanaan pekerjaan, jasa dan kegiatan.

Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21/26, mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-31/PJ/2012 tanggal 27 Desember 2012

b. PPh Pasal 22

Dalam hal Wajib Pajak ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, maka wajib memungut, membayarkan dan melaporkan PPh pasal 22.

c. PPh Pasal 23 

Berbeda dengan ketentuan berkaitan dengan PPh pasal 21 di atas, sesuai dengan ketentuan pasal 23 UU PPh disebutkan “ ……......dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan." Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa atas PPh pasal 23 akan terutang ditempat dilakukannya pembayaran Penghasilan.  Apabila pembayaran penghasilan dilakukan oleh kantor cabang, maka PPh pasal 23 akan dipotong , disetorkan dan dilaporkan oleh kantor cabang. Namun, sebaliknya apabila pembayaran penghasilan dilakukan oleh kantor pusat, maka PPh pasal 23 akan dipotong, disetor  dan dilaporkan oleh kantor pusat.

d. PPN

PPN dapat terutang di kantor cabang bila terdapat penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak dan perusahaan tidak melakukan sentralisasi (pemusatan) tempat terutangnya PPN. Khusus untuk Pengusaha yang melakukan usaha dibidang Penjualan Tanah dan/atau bangunan, berlaku pemungutan, pembayaran dan pelaporan PPN-nya di lokasi usaha (cabang)/tidak berlaku sentralisasi (pemusatan) PPN. (Perdirjen pajak nomor PER-25/PJ.2013 tanggal 3 Juli 2013).

e. PPh Pasal 4(2)

Wajib pajak sesuai kriteria PP-46 dengan tarif 1% dari omset masing-masing cabang wajib menyetorkan PPh-nya menggunakan NPWP cabang. Termasuk juga wajib pajak yang melakukan transaksi Penjualan tanah dan/atau bangunan, atau Persewaan tanah dan/atau bangunan, pembayarannya oleh cabang dimana lokasi tanah dan/atau bangunan itu berada.

Bagaimana dengan kewajiban penyampaian SPT tahunan OP/Badan?

Terkait kewajiban SPT Tahunan, WP berstatus Cabang hanya berkewajiban memberikan data kepada Wajib Pajak Pusat untuk dapat dilakukan konsolidasi laporan keuangan (rekapitulasi total omset/peredaran usaha) secara keseluruhan. Kemudian kewajiban untuk menghitung, membayarkan dan melaporkan SPT Tahunan PPh baik OP maupun badan dilakukan oleh Wajib Pajak Pusat dengan NPWP Pusat.

Persyaratan dan prosedur Pengajuan NPWP Cabang

Silahkan mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi kedudukan/tempat kegiatan usaha dijalankan untuk menjadi Wajib Pajak Cabang guna memperoleh NPWP Cabang. Proses pendaftaran NPWP cabang juga bisa dilakukan melalui online via internet (e-registration).

Untuk memperoleh NPWP Cabang cukup dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan, dilampiri dengan :

  1. Fotokopi NPWP Pusat (OP/Badan)
  2. Surat Penunjukkan Cabang (Badan)
  3. Fotokopi Akte Pendirian/perubahan (Badan)
  4. Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus aktif (Badan, untuk WP OP cukup fotokopi KTP)
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan (OP/Badan)
  6. Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa. (OP/Badan)

Semua pelayanan di kantor pelayanan pajak dimanapun berada tidak dikenakan biaya/gratis.


Demikianlah Artikel NPWP Cabang dan Kewajiban Perpajakannya

Sekianlah artikel NPWP Cabang dan Kewajiban Perpajakannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel NPWP Cabang dan Kewajiban Perpajakannya dengan alamat link https://membaca-dot.blogspot.com/2014/10/npwp-cabang-dan-kewajiban-perpajakannya.html

0 Response to "NPWP Cabang dan Kewajiban Perpajakannya"

Posting Komentar