Siswa Kurang Dari 20, Guru Tak Mendapat Tunjangan Profesi

Siswa Kurang Dari 20, Guru Tak Mendapat Tunjangan Profesi - Hallo sahabat Indonesia Membaca, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Siswa Kurang Dari 20, Guru Tak Mendapat Tunjangan Profesi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Siswa Kurang Dari 20, Guru Tak Mendapat Tunjangan Profesi
link : Siswa Kurang Dari 20, Guru Tak Mendapat Tunjangan Profesi

Baca juga


Siswa Kurang Dari 20, Guru Tak Mendapat Tunjangan Profesi

Berita kurang menggembirakan menimpa guru-guru bersertifikat pendidik yang mengajar di sekolah yang memiliki rasio guru-peserta didik kurang dari ketentuan. Berdasarkan surat edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 466/B/DU/2014, 4890/C.C5/DS/2014 dan  6963/D/DM/2014, tertanggal 5 November 2014 poin empat bagian b disebutkan : " Untuk mendapat tunjangan profesi, satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sesuai pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru, paling lambat tanggal 31 Desember 2015. Peraturan ini akan efektif diberlakukan pada tahun ajaran 2016/2017".

     Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 berbunyi:
(1) Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak  mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di  satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1; 
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1; 
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1; 
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1; 
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1; 
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1; 
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1; 
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan 
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.

Untuk sekolah-sekolah di perkotaan, syarat tersebut tentu bukan sesuatu hal yang sulit dipenuhi. Lain halnya untuk sekolah-sekolah di pedesaan. Terutama untuk sekolah-sekolah di jenjang pendidikan dasar seperti TK dan SD. Banyak SD yang memiliki jumlah murid di bawah 100 siswa. Dengan demikian otomatis jumlah peserta didik perkelasnya pun kurang dari 20.

Hal tersebut tentu sangat meresahkan, karena untuk memenuhi rasio tersebut bukan sesuatu yang mudah. Merger sekolah bukanlah solusi yang tepat, karena jarak antar sekolah di pedesaan cukup jauh, sehingga apabila opsi ini yang diambil dikhawatirkan jumlah siswa drop out akan meningkat.

Para guru berharap semoga saja pemerintah memiliki solusi yang tidak merugikan guru dan peserta didik. Ditunggu langkah kongkrit pemerintah untuk menyelesaikan masalah itu.Semoga.


Demikianlah Artikel Siswa Kurang Dari 20, Guru Tak Mendapat Tunjangan Profesi

Sekianlah artikel Siswa Kurang Dari 20, Guru Tak Mendapat Tunjangan Profesi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Siswa Kurang Dari 20, Guru Tak Mendapat Tunjangan Profesi dengan alamat link https://membaca-dot.blogspot.com/2014/12/siswa-kurang-dari-20-guru-tak-mendapat.html

0 Response to "Siswa Kurang Dari 20, Guru Tak Mendapat Tunjangan Profesi"

Posting Komentar