Judul : Himbauan Pembuatan dan Pemberian Bukti Potong PPh
link : Himbauan Pembuatan dan Pemberian Bukti Potong PPh
Himbauan Pembuatan dan Pemberian Bukti Potong PPh
Pengumuman terkait pembuatan dan pemberian bukti potong pajak |
Kewajiban pembuatan dan pemberian Bukti Potong Pajak ini telah diamanatkan oleh PER-31/PJ/2012 pasal 23, yang kami kutip sebagaimana berikut:
- (1) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.
- (2) Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
- (3) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 26.
- (4) Dalam hal dalam 1 (satu) bulan kalender, kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pembayaran penghasilan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat sekali untuk 1 (satu) bulan kalender.
- (5) Bentuk formulir pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersendiri.
Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melalui situs resminya (www.pajak.go.id) menerbitkan Himbauan Pembuatan dan Pemberian Bukti Potong Pajak Dalam Rangka Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Berikut himbauan tersebut.
Dalam rangka penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:Download Peng-03/PJ.09/2015Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.
- Kepada seluruh pemberi kerja (pengusaha) agar segera membuat bukti potong pajak (Formulir 1721-A1) dan memberikannya kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing sebagai kelengkapan untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;
- Kepada seluruh Bendahara Gaji di lingkungan Kementerian/Lembaga serta pemegang kas di lingkungan TNI/POLRI agar segera membuat bukti potong pajak (Formulir 1721-A2) dan memberikannya kepada seluruh pegawai pada unit kerja masing-masing sebagai kelengkapan untuk mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi;
- Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Kring Pajak 1500200.
Jakarta, 24 Februari 2015
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
TTD
Wahju K Tumakaka
NIP 19580918 198101 1 001
Demikian, semoga bermanfaat...
Sumber: www.pajak.go.id; ortax.org
Demikianlah Artikel Himbauan Pembuatan dan Pemberian Bukti Potong PPh
Sekianlah artikel Himbauan Pembuatan dan Pemberian Bukti Potong PPh kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Himbauan Pembuatan dan Pemberian Bukti Potong PPh dengan alamat link https://membaca-dot.blogspot.com/2015/02/himbauan-pembuatan-dan-pemberian-bukti.html
0 Response to "Himbauan Pembuatan dan Pemberian Bukti Potong PPh "
Posting Komentar