Judul : Penetapan PKP yang Wajib Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik (e-faktur)
link : Penetapan PKP yang Wajib Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik (e-faktur)
Penetapan PKP yang Wajib Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik (e-faktur)
Update aturan tentang faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur). Berikut ini adalah dua aturan terbaru terkait Penetapan PKP yang Wajib Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik (e-faktur). Baca juga tulisan sebelumnya Faktur Pajak dan e-Faktur Pajak karena saling terkait.Dua aturan yang dimaksud adalah :
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-8/PJ/2015 tanggal 30 Januari 2015
Pada intinya keputusan ini menetapkan bahwa PKP yang dikukuhkan pada :
a. Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan;
b. Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru;
c. Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang;
d. Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan;
e. Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar,
sejak tanggal 1 September 2015, PKP tersebut wajib menggunakan e-faktur. Dikecualikan dari aturan ini adalah PKP yang telah ditetapkan sebelumnya pada Diktum PERTAMA Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 dan Diktum PERTAMA Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-224/PJ/2014.
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-33/PJ/2015 tanggal 6 Maret 2015
PKP yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini wajib menerbitkan e-faktur sejak tanggal 1 April 2015. Daftar PKP tersebut adalah :
Daftar PKP wajib e-faktur per tanggal 1 April 2015 |
Demikianlah Artikel Penetapan PKP yang Wajib Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik (e-faktur)
Sekianlah artikel Penetapan PKP yang Wajib Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik (e-faktur) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Penetapan PKP yang Wajib Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik (e-faktur) dengan alamat link https://membaca-dot.blogspot.com/2015/03/penetapan-pkp-yang-wajib-menerbitkan.html
0 Response to "Penetapan PKP yang Wajib Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik (e-faktur)"
Posting Komentar