Penetapan PKP yang Wajib Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik (e-faktur)

Penetapan PKP yang Wajib Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik (e-faktur) - Hallo sahabat Indonesia Membaca, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penetapan PKP yang Wajib Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik (e-faktur), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PKP dan Faktur Pajak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penetapan PKP yang Wajib Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik (e-faktur)
link : Penetapan PKP yang Wajib Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik (e-faktur)

Baca juga


Penetapan PKP yang Wajib Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik (e-faktur)

Update aturan tentang faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur). Berikut ini adalah dua aturan terbaru terkait Penetapan PKP yang Wajib Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik (e-faktur). Baca juga tulisan sebelumnya Faktur Pajak dan e-Faktur Pajak karena saling terkait.


Dua aturan yang dimaksud adalah :

1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-8/PJ/2015 tanggal 30 Januari 2015

Pada intinya keputusan ini menetapkan bahwa PKP yang dikukuhkan pada :

a. Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan;
b. Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru;
c. Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang;
d. Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan;
e. Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar,

sejak tanggal 1 September 2015, PKP tersebut wajib menggunakan e-faktur. Dikecualikan dari aturan ini adalah PKP yang telah ditetapkan sebelumnya pada Diktum PERTAMA Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 dan Diktum PERTAMA Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-224/PJ/2014.

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-33/PJ/2015 tanggal 6 Maret 2015

PKP yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini wajib menerbitkan e-faktur sejak tanggal 1 April 2015. Daftar PKP tersebut adalah :

Daftar PKP wajib e-faktur per tanggal 1 April 2015
Demikian update aturan terkait e-faktur. semoga bermanfaat ya...


Demikianlah Artikel Penetapan PKP yang Wajib Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik (e-faktur)

Sekianlah artikel Penetapan PKP yang Wajib Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik (e-faktur) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penetapan PKP yang Wajib Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik (e-faktur) dengan alamat link https://membaca-dot.blogspot.com/2015/03/penetapan-pkp-yang-wajib-menerbitkan.html

0 Response to "Penetapan PKP yang Wajib Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik (e-faktur)"

Posting Komentar