PENG-2/PJ.02/2015 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-FAKTUR)

PENG-2/PJ.02/2015 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-FAKTUR) - Hallo sahabat Indonesia Membaca, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PENG-2/PJ.02/2015 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-FAKTUR), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pengumuman, Artikel PKP dan Faktur Pajak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PENG-2/PJ.02/2015 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-FAKTUR)
link : PENG-2/PJ.02/2015 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-FAKTUR)

Baca juga


PENG-2/PJ.02/2015 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-FAKTUR)

PENGUMUMAN

TENTANG

FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR) 

e-faktur 

Sehubungan dengan pemberlakuan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), Direktorat Jenderal Pajak perlu mengumumkan hal-hal sebagai berikut :

1. Telah diterbitkan ketentuan yang mengatur mengenai Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), yaitu:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian  Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;
d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan  Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
e. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-224/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
f. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
g. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
h. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-94/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
i. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-96/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; dan
j. Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-01/PJ.02/2014 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur).
2. Bahwa pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.

3. Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) sebagaimana terlampir.

4. Kepada seluruh pihak yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud di atas dengan ini diberitahukan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut berbentuk elektronik (e-Faktur).

5. Hal-hal yang perlu diketahui terkait dengan e-Faktur dapat diinformasikan sebagai berikut:
a. e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjal dan/atau pembeli, e-Faktur dipersilahkan untuk dicetak sesuai dengan kebutuhan.
b. e-Faktur ditandatangani secara elektronik sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak.
c. e-Faktur menggunakan mata uang rupiah.
6. Dalam hal e-Faktur dicetak dalam bentuk file pdf dan/atau kertas, maka contoh tampilannya adalah sebagaimana terlampir (Lampiran VII). Apabila e-Faktur dicetak di atas kertas yang disediakan secara khusus oleh Pengusaha Kena Pajak, misalnya kertas yang telah dicetak logo perusahaan, alamat, atau informasi lainnya, maka e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak.

7. Diminta bantuan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman ini melalui media yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu dan/atau tempat/media lain yang tersedia dan memungkinkan.


Demikian untuk dimaklumi.

Ditetapkan, di Jakarta
Pada tanggal 30 April 2015
a.n Direktur Jenderal Pajak,
Direktur Peraturan Perpajakan I,

TTD

Irawan
NIP. 196708221988031001


Klik untuk download selengkapnya : PENG-2/PJ.02/2015 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-FAKTUR) dan lampirannya



Demikianlah Artikel PENG-2/PJ.02/2015 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-FAKTUR)

Sekianlah artikel PENG-2/PJ.02/2015 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-FAKTUR) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PENG-2/PJ.02/2015 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-FAKTUR) dengan alamat link https://membaca-dot.blogspot.com/2015/05/peng-2pj022015-tentang-faktur-pajak.html

0 Response to "PENG-2/PJ.02/2015 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-FAKTUR)"

Posting Komentar