Pemberitahuan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015

Pemberitahuan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 - Hallo sahabat Indonesia Membaca, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemberitahuan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pengumuman, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemberitahuan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015
link : Pemberitahuan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015

Baca juga


Pemberitahuan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015

Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak #PajakMilikBersama

Catatan Ekstens - Dengan dicanangkannya tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2015 lalu serta telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak, maka diimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 dan kebijakan PMK Nomor 91/PMK.03/2015 dengan sebaik mungkin.

Untuk dapat memanfaatkan kebijakan tersebut di atas, Wajib Pajak harus menyampaikan atau membetulkan SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya maupun SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya serta melunasi jumlah pajak yang tercantum dalam SPT tersebut dan melaksanakannya pada tahun 2015.

Terhadap sanksi administrasi baik bunga maupun denda yang dikenakan kepada Wajib Pajak sebagai akibat dari pelaksanaan penyampaian atau pembetulan SPT serta pelunasan jumlah pajak dalam SPT tersebut diatas, akan diberikan fasilitas berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak 2015 atau bersiap-siaplah tahun berikutnya...
Fasilitas yang dapat anda manfaatkan di Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 ini adalah :
1. Penghapusan Sanksi Administrasi berdasarkan PMK-91/PMK.03/2015
2. Penghapusan Sanksi Bunga Utang Pajak berdasarkan PMK 29/PMK.03/2015
3. Diskon Pajak atas Revaluasi Aset Tahun 2015 dan 2016
4. Pengurangan Sanksi Administrasi Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, atau Penelitian PBB

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah bekerjasama dengan lebih dari 500 (lima ratus) instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya untuk menyampaikan data Wajib Pajak terkait dengan perpajakan. Kerjasama tersebut dilandasi atas kesepahaman bersama untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Oleh karena itu, kembali kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar dapat segera memanfaatkan kesempatan penghapusan sanksi administrasi pajak ini hingga 31 Desember 2015. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau telpon ke Kring Pajak 1 500 200.

Terima kasih atas perhatian dan dukungan seluruh Wajib Pajak dalam usaha untuk mencapai kemandirian bangsa karena #PajakMilikBersama.



Demikianlah Artikel Pemberitahuan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015

Sekianlah artikel Pemberitahuan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemberitahuan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 dengan alamat link https://membaca-dot.blogspot.com/2015/09/pemberitahuan-tahun-pembinaan-wajib.html

0 Response to "Pemberitahuan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015"

Posting Komentar