Apa Persyaratan Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP?

Apa Persyaratan Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP? - Hallo sahabat Indonesia Membaca, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Apa Persyaratan Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP? , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PKP dan Faktur Pajak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Apa Persyaratan Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP?
link : Apa Persyaratan Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP?

Baca juga


Apa Persyaratan Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP?

Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Catatan Ekstens - Adakalanya terjadi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) hilang atau rusak. Bilamana hal tersebut terjadi anda bisa mengajukan Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP tersebut di Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP tersebut dikukuhkan. Selain Surat Permohonan, apa saja persyaratan cetak ulang Surat Pengukuhan PKP tersebut?


Persyaratan cetak ulang SPPKP sama dengan persyaratan permohonan pengukuhan PKP.
A. Wajib Pajak Badan, dokumen yang harus dilampirkan adalah:
  1. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  2. fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA;
  3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
  4. surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
B. Wajib Pajak Orang Pribadi, dokumen yang harus dilampirkan adalah :
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  2. dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
  3. surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
C. Wajib Pajak badan bentuk kerja sama operasi (Joint Operation):
  1. fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah orang Warga Negara Asing;
  4. dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
  5. surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan dalam negeri maupun Wajib Pajak badan asing.


Demikianlah Artikel Apa Persyaratan Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP?

Sekianlah artikel Apa Persyaratan Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Apa Persyaratan Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP? dengan alamat link https://membaca-dot.blogspot.com/2015/10/apa-persyaratan-cetak-ulang-surat.html

0 Response to "Apa Persyaratan Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP? "

Posting Komentar