Judul : Indikasi Kerugian Negara Akibat Faktur Pajak Fiktif Capai Rp 6,7 Triliun
link : Indikasi Kerugian Negara Akibat Faktur Pajak Fiktif Capai Rp 6,7 Triliun
Indikasi Kerugian Negara Akibat Faktur Pajak Fiktif Capai Rp 6,7 Triliun
Mekar mengungkapkan, Ditjen Pajak dalam penanganan Faktur Pajak TBTS ini telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus Faktur Pajak TBTS. Tujuannya adalah memberikan efek jera (detterent effect) kepada para pelaku sekaligus melakukan pengembalian kerugian negara yang optimal.
"Sasaran Satgas ini, dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, terhadap pengguna Faktur Pajak TBTS, dilakukan pendekatan persuasif berupa kegiatan klarifikasi di Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak. Tujuan pendekatan persuasif terhadap para pengguna Faktur Pajak TBTS adalah untuk meningkatkan kesadaran para pengguna Faktur Pajak TBTS dan sekaligus meningkatkan penerimaan pajak", ujarnya.
Lebih lanjut Mekar mengatakan, terhadap Wajib Pajak pengguna Faktur Pajak TBTS yang tidak mengakui perbuatannya atau tidak merespon undangan klarifikasi dan terbukti terdapat indikasi tindak pidana perpajakan berupa penggunaan/pengkreditan Faktur Pajak TBTS, pihaknya akan melakukan upaya agresif berupa penanganan tindak pidana di bidang perpajakan yang diketahui seketika atau operasi tangkap tangan Kanwil DJP atau Direktorat Intelijen dan Penyidikan dengan hukuman pidana dan perampasan aset.
Berdasarkan data per 1 Oktober 2015, Satgas penanganan faktur pajak fiktif sudah mendata faktur yang TBTS senilai Rp6,4 triliun dari jumlah wajib pajak faktur sebanyak 10.982. Rp2,6 triliun telah terklarifikasi dan faktur pajak yang setuju untuk terbayarkan Rp1,3 triliun. Sementara realisasi pembayaran hingga saat ini sudah Rp467,67 miliar.
Satgas telah melakukan upaya klarifikasi terhadap wajib pajak pengguna faktur pajak fiktif sejak Mei 2015. Program ini dimulai dari Kantor Wilayah DJP Banten dan terus diperluas di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
"Bagi Wajib Pajak pengguna Faktur Pajak TBTS yang mengakui perbuatannya dan melakukan pembayaran serta pembetulan SPT Masa PPN terkait tidak akan dilakukan kegiatan penindakan. Selain itu, Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015", pungkasnya.
Demikianlah Artikel Indikasi Kerugian Negara Akibat Faktur Pajak Fiktif Capai Rp 6,7 Triliun
Sekianlah artikel Indikasi Kerugian Negara Akibat Faktur Pajak Fiktif Capai Rp 6,7 Triliun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Indikasi Kerugian Negara Akibat Faktur Pajak Fiktif Capai Rp 6,7 Triliun dengan alamat link https://membaca-dot.blogspot.com/2015/10/indikasi-kerugian-negara-akibat-faktur.html
0 Response to "Indikasi Kerugian Negara Akibat Faktur Pajak Fiktif Capai Rp 6,7 Triliun"
Posting Komentar