Pengumuman Nomor Peng- 02 /PJ.01/2015 tentang Asosiasi Konsultan Pajak dan Penyampaian SK Keanggotaan Assosiasi Konsultan Pajak

Pengumuman Nomor Peng- 02 /PJ.01/2015 tentang Asosiasi Konsultan Pajak dan Penyampaian SK Keanggotaan Assosiasi Konsultan Pajak - Hallo sahabat Indonesia Membaca, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengumuman Nomor Peng- 02 /PJ.01/2015 tentang Asosiasi Konsultan Pajak dan Penyampaian SK Keanggotaan Assosiasi Konsultan Pajak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pengumuman, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengumuman Nomor Peng- 02 /PJ.01/2015 tentang Asosiasi Konsultan Pajak dan Penyampaian SK Keanggotaan Assosiasi Konsultan Pajak
link : Pengumuman Nomor Peng- 02 /PJ.01/2015 tentang Asosiasi Konsultan Pajak dan Penyampaian SK Keanggotaan Assosiasi Konsultan Pajak

Baca juga


Pengumuman Nomor Peng- 02 /PJ.01/2015 tentang Asosiasi Konsultan Pajak dan Penyampaian SK Keanggotaan Assosiasi Konsultan Pajak

Pengumuman Nomor Peng-02 /PJ.01/2015 tentang Asosiasi Konsultan Pajak dan Penyampaian SK Keanggotaan Assosiasi Konsultan Pajak.

Anda seorang konsultan pajak atau menggunakan jasa konsultan pajak?

DJP dalam situs resminya (www.pajak.go.id) mengumumkan bahwa pada tanggal 21 September 2015, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan 2 (dua) asosiasi konsultan pajak, yaitu:
  1. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia; dan 
  2. Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
Dalam pengumuman nomor Peng-2/PJ.01/2015 tanggal 7 Oktober 2015 tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Konsultan pajak yang telah melakukan pendaftaran ulang wajib menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak.
  2. Fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak tersebut telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak.
  3. Fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak tersebut disampaikan paling lambat 1 tahun sejak tanggal terbitnya Izin Praktik.
  4. Konsultan Pajak yang tidak menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan yang telah dilegalisasi ketua umum asosiasi konsultan pajak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan Surat Izin Praktiknya DICABUT dan dinyatakan TIDAK BERLAKU.
Mohon bantu untuk disebarluaskan ya...



Demikianlah Artikel Pengumuman Nomor Peng- 02 /PJ.01/2015 tentang Asosiasi Konsultan Pajak dan Penyampaian SK Keanggotaan Assosiasi Konsultan Pajak

Sekianlah artikel Pengumuman Nomor Peng- 02 /PJ.01/2015 tentang Asosiasi Konsultan Pajak dan Penyampaian SK Keanggotaan Assosiasi Konsultan Pajak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengumuman Nomor Peng- 02 /PJ.01/2015 tentang Asosiasi Konsultan Pajak dan Penyampaian SK Keanggotaan Assosiasi Konsultan Pajak dengan alamat link https://membaca-dot.blogspot.com/2015/10/pengumuman-nomor-peng-02-pj012015.html

0 Response to "Pengumuman Nomor Peng- 02 /PJ.01/2015 tentang Asosiasi Konsultan Pajak dan Penyampaian SK Keanggotaan Assosiasi Konsultan Pajak"

Posting Komentar