Judul : Ini Cara Dapatkan Pengurangan Sanksi Administrasi Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, atau Penelitian PBB
link : Ini Cara Dapatkan Pengurangan Sanksi Administrasi Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, atau Penelitian PBB
Ini Cara Dapatkan Pengurangan Sanksi Administrasi Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, atau Penelitian PBB
PMK 197/PMK.03/2015 |
Berbahagia dan manfaatkanlah kesempatan baik ini karena pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang insentif pengurangan sanksi administrasi atas SKP, SKP PBB, dan/atau STP yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB. Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.03/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro tanggal 02 November 2015 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Langkah tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka melakukan pembinaan terhadap Wajib Pajak pada Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 (TPWP 2015) dan untuk mendorong Wajib Pajak membayar kekurangan pembayaran pajak yang terutang dalam SKP dan SKP PBB.
Sebagaimana kita ketahui, dalam rangka Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 ini, pemerintah telah beberapa kali memberikan insentif dalam bidang perpajakan sepanjang tahun 2015. Setelah sebelumnya pemerintah memberikan insentif berupa Penghapusan Sanksi Bunga Utang Pajak berdasarkan PMK-29/PMK.03/2015, dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak berdasarkan PMK-91/PMK.03/2015, kali ini atas SKP, SKP PBB dan/atau STP hasil Pemeriksaan, Verifikasi, atau Penelitian PBB juga dapat insentif pengurangan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.03/2015 ini.
Fasilitas ini diberikan atas sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP, SKP PBB, dan/atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015. Untuk mendapatkan pengurangan sanksi administrasi tersebut, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (KPP).
Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan pengurangan sanksi administrasi berdasarkan PMK-197/PMK.03/2015 adalah sebagai berikut :
Hati-hati dengan persyaratan dan kelengkapan permohonannya ya, karena jika tidak sesuai dengan persyaratan diatas, permohonan Wajib Pajak akan dikembalikan. So, cek kembali dan pastikan semua persyaratan telah terpenuhi dan semua dokumen telah lengkap.
Semoga artikel tentang pengurangan sanksi administrasi berdasarkan PMK-197/PMK.03/2015 ini bermanfaat. Jika ada yang belum jelas silakan tinggalkan jejak dikolom komentar, berkonsultasi dengan AR anda, telpon kring pajak 1500200, atau mention twitter dan Facebook kami. Salam Catatan Ekstens.
Langkah tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka melakukan pembinaan terhadap Wajib Pajak pada Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 (TPWP 2015) dan untuk mendorong Wajib Pajak membayar kekurangan pembayaran pajak yang terutang dalam SKP dan SKP PBB.
Sebagaimana kita ketahui, dalam rangka Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 ini, pemerintah telah beberapa kali memberikan insentif dalam bidang perpajakan sepanjang tahun 2015. Setelah sebelumnya pemerintah memberikan insentif berupa Penghapusan Sanksi Bunga Utang Pajak berdasarkan PMK-29/PMK.03/2015, dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak berdasarkan PMK-91/PMK.03/2015, kali ini atas SKP, SKP PBB dan/atau STP hasil Pemeriksaan, Verifikasi, atau Penelitian PBB juga dapat insentif pengurangan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.03/2015 ini.
Fasilitas ini diberikan atas sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP, SKP PBB, dan/atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015. Untuk mendapatkan pengurangan sanksi administrasi tersebut, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (KPP).
Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan pengurangan sanksi administrasi berdasarkan PMK-197/PMK.03/2015 adalah sebagai berikut :
- Melunasi seluruh jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak dalam SKP pada tahun 2015, dalam hal SKP yang diajukan permohonan atau SKP yang berkaitan dengan STP adalah SKPKB atau SKPKBT;
- Melunasi seluruh Pokok PBB atau selisih Pokok PBB dalam SKP PBB pada tahun 2015;
- Tidak mengajukan upaya hukum perpajakan (Keberatan, Pengurangan atau pembatalan SKP/SKP PBB, Pengurangan atau Pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi atau penelitian PBB, dan atau gugatan).
- 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKP, SKP PBB, atau STP;
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- Ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan, dan tidak dapat dikuasakan; dan
- Disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat PKP dikukuhkan atau tempat objek PBB diadministrasikan.
- Permohonan harus dilampiri dokumen berupa :
a. fotokopi SKP, SKP PBB, atau STP;
b. fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran jumlah kekurangan pembayaran:
1. pokok pajak dalam SKP dalam hal SKP yang diajukan permohonan atau SKP yang berkaitan dengan STP adalah SKPKB atau SKPKBT; atau
2. pokok PBB atau selisih pokok PBB dalam SKP PBB
c. fotokopi Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebelumnya, khusus terhadap SKP, SKP PBB, atau STP yang telah diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;
d. surat pernyataan bermeterai yang berisi bahwa koreksi yang dihasilkan pada proses pemeriksaan atau verifikasi atau data temuan hasil pemeriksaan atau Penelitian PBB dan menyebabkan dikenakannya Sanksi Administrasi yang terdapat dalam SKP, SKP PBB, atau STP dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; dan
e. surat pernyataan bermeterai yang berisi bahwa Wajib Pajak tidak melakukan upaya hukum perpajakan.
Hati-hati dengan persyaratan dan kelengkapan permohonannya ya, karena jika tidak sesuai dengan persyaratan diatas, permohonan Wajib Pajak akan dikembalikan. So, cek kembali dan pastikan semua persyaratan telah terpenuhi dan semua dokumen telah lengkap.
Semoga artikel tentang pengurangan sanksi administrasi berdasarkan PMK-197/PMK.03/2015 ini bermanfaat. Jika ada yang belum jelas silakan tinggalkan jejak dikolom komentar, berkonsultasi dengan AR anda, telpon kring pajak 1500200, atau mention twitter dan Facebook kami. Salam Catatan Ekstens.
sumber aturan : jdih.kemenkeu.go.id
Demikianlah Artikel Ini Cara Dapatkan Pengurangan Sanksi Administrasi Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, atau Penelitian PBB
Sekianlah artikel Ini Cara Dapatkan Pengurangan Sanksi Administrasi Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, atau Penelitian PBB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ini Cara Dapatkan Pengurangan Sanksi Administrasi Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, atau Penelitian PBB dengan alamat link https://membaca-dot.blogspot.com/2015/11/ini-cara-dapatkan-pengurangan-sanksi.html
0 Response to "Ini Cara Dapatkan Pengurangan Sanksi Administrasi Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, atau Penelitian PBB "
Posting Komentar