Judul : Menghitung Denda Keterlambatan Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor
link : Menghitung Denda Keterlambatan Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor
Menghitung Denda Keterlambatan Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor
Setiap orang yang memiliki kendaraan, baik motor maupun mobil tentu tidak asing lagi dengan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar tiap tahun sesuai dengan masa berlaku pajak yang tertera di Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKBdan SWDKLLJ dan PNB. Besaran pajak kendaraan bermotor bervariasi tergantung jenis kendaraan dan tahun pendaftaran kendaraan. Makin muda umur kendaraan makin mahal pajaknya.
Idealnya pajak dibayar sebelum masa berlaku berakhir agar tidak terkena denda karena melewati batas masa berlaku pajak. Namun kadang ada saja pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotornya. Alasannya bermacam-macam, mungkin saja ketika jatuh tempo pajak si pemilik kendaraan sedang tidak punya uang sama sekali, atau pemilik kendaraan tidak memiliki kesempatan untuk membayar pajak karena saking sibuknya, atau si pemilik sengaja tak membayar pajak karena kendaraan masih atas nama orang lain dan sulit meminjam KTP pemilik pertama, dan banyak lagi alasan. Alasan terakhir yang menjadi penyebab seseorang terlambat membayar pajak adalah lupa.
Apapun alasannya, pajak harus dibayar meskipun terlambat. Selain karena itu memang sudah menjadi kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan bermotor, ada alasan lain yaitu ketenangan. Bagaimanapun membawa kendaraan bermotor yang tidak dibayar pajaknya hati sangat tidak tenang. Melihat polisi yang berdiri di pingir jalan saja serasa hati berdebar-debar takut ditilang. Padahal menurut peraturan sebenarnya polisi tak berhak menilang kendaraan yang terlambat pajaknya. Jadi daripada hati tidak tenang lebih baik bayar pajak meskipun terlambat.
Kadang orang berkata ah....denda pajak satu bulan itu sama saja dengan satu tahun, jadi nanti saja habiskan satu tahun baru bayar pajak. Padahal sebenarnya tidak seperti itu. Menurut peraturan yang berlaku, denda keterlambatan pajak dalam satu tahun adalah 25% dari nilai pokok PKB. Bila keterlambatan pajak baru satu bulan maka perhitungannya adalah "Nilai Pokok PKB X 25%X 1/12. Angka merah adalah menunjukan hitungan bulan keterlambatan bayar pajak. Bila terlambat 2 bulan angka pengalinya adalah 2/12, bila 3 bulan angka pengalinga 3/12 dan seterusnya. Jadi jelas tidak sama denda pajak 1 tahun dengan denda pajak satu bulan. Sedangkan nilai denda untuk SWDKLJJ adalah Rp. 32.000 untuk satu tahun tanpa memperhitungkan bulan (terlambat 1 bulan atau dua bulan tetap dianggap terlambat satu tahun)
Untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan di bawah ini berdasarkan pengalaman nyata saya membayar denda pajak yang terlambat 2 bulan:
Istri saya memiliki sebuah motor yang masa berlaku pajaknya sampai tanggal 25 Oktober 2015. Karena lupa , istri saya baru membayar pajaknya tanggal 14 Desember 2015. Artinya pajak motor telah terlambat 2 bulan. Nilai pokok PKB Rp 210.000 dan SWDKLJJ Rp. 35.000. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
1. Nilai pokok PKB Rp. 210.000
2. SWDKLJJ Rp. 35.000
3. Denda PKB ( 210.000 x 25% X 2/12) RP. 8.750
4. Denda SWDKLJJ Rp. 32.000
Jumlah 285.750
Catatan: ternyata ada selisih sekitar 350 antara hitungan simulasi di atas dengan kenyataan yang tertera di PKB, entah orang samsat salah hitung atau mungkin ada sedikit diskon.
Nah, bila perkiraan biaya pajaknya sudah dihitung, tinggal pergi ke Kantor Samsat untuk bayar pajak. Lebih baik jangan menunda-nunda pembayaran pajak karena biasanya kalau ditunda- tunda akan terasa semakin berat. Adapun syarat yang harus dibawa ketika membayar pajak kendaraan bermotor tahunan adalah :
1. STNK asli beserta faktur pajaknya (difotocopy rangkap 1)
2. KTP asli sesuai STNK (difotocopy rangkap 1)
3. Uang asli secukupnya, tak perlu difotocopy...he..he.he.
Demikianlah Artikel Menghitung Denda Keterlambatan Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor
Sekianlah artikel Menghitung Denda Keterlambatan Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Menghitung Denda Keterlambatan Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor dengan alamat link https://membaca-dot.blogspot.com/2015/12/menghitung-denda-keterlambatan-pajak.html
0 Response to "Menghitung Denda Keterlambatan Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor"
Posting Komentar