Tahun Baru 2016, Era Baru Pembayaran Pajak Elektronik

Tahun Baru 2016, Era Baru Pembayaran Pajak Elektronik - Hallo sahabat Indonesia Membaca, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tahun Baru 2016, Era Baru Pembayaran Pajak Elektronik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Bayar, Artikel Berita Kantor, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tahun Baru 2016, Era Baru Pembayaran Pajak Elektronik
link : Tahun Baru 2016, Era Baru Pembayaran Pajak Elektronik

Baca juga


Tahun Baru 2016, Era Baru Pembayaran Pajak Elektronik

kemudahan pembayaran pajak via e-billing 
Catatan Ekstens – Mulai 1 Januari 2016, pembayaran pajak dilakukan secara online melalui e-billing. Sistem ini akan menggantikan sistem pembayaran pajak yang berbasis manual atau hard copy (menggunakan Surat Setoran Pajak/SSP) yang selama ini dilayani oleh hampir semua bank swasta dan bank BUMN serta Kantor Pos, karena akan berakhir hari ini (31/12/2015).


Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (30/12/2015) menyatakan bahwa untuk mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual ke sistem online melalui E-Billing, maka bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara serta PT Pos Indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya sampai tanggal 30 Juni 2016.

Menurutnya, pemberlakuan sistem e-billing merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi Wajib Pajak. “Penggunaan system e-billing ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak.” ujarnya.

Adapun manfaat dari e-billing adalah memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak, pembayaran dapat dilakukan kapanpun (24 jam online) dan dimanapun, dan menghindari terjadinya kesalahan transaksi seperti transaksi unmatched. Selain itu, transaksi terjadi secara real-time sehingga data langsung tercatat di sistem Ditjen Pajak.

Untuk dapat menggunakan sistem e-billing, Wajib Pajak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di alamat http://sse.pajak.go.id dengan memasukkan nomor NPWP dan alamat email.

Selanjutnya, Wajib Pajak tidak lagi menggunakan formulir setoran pajak melainkan mengisi data setoran pajak di alamat http://sse.pajak.go.id. Apabila data pembayaran pajak sudah benar, klik “Terbitkan Kode Billing”. (Tutorial selengkapnya dapat anda baca pada artikel : Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System))

Selain menggunakan website tersebut, bagi Wajib Pajak pengguna Telkomsel dan Indosat juga dapat menggunakan telepon selularnya hanya dengan men-dial nomor *141*500#. (Tutorial selengkapnya dapat anda baca pada artikel : Cara Membuat ID Billing Via Telepon Selular )

Kode Billing ini digunakan untuk melakukan pembayaran di Teller Bank/Pos Persepsi, ATM reguler, MiniATM (mesin EDC), atau internet banking.

Metode Pembayaran Pajak ID Billing
Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan menerima Bukti Penerimaan Negara yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak. Informasi lebih lanjut terkait dengan pemberlakuan sistem pembayaran pajak secara online dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.


Demikianlah Artikel Tahun Baru 2016, Era Baru Pembayaran Pajak Elektronik

Sekianlah artikel Tahun Baru 2016, Era Baru Pembayaran Pajak Elektronik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tahun Baru 2016, Era Baru Pembayaran Pajak Elektronik dengan alamat link https://membaca-dot.blogspot.com/2015/12/tahun-baru-2016-era-baru-pembayaran.html

0 Response to "Tahun Baru 2016, Era Baru Pembayaran Pajak Elektronik"

Posting Komentar