Wajib Pajak: Lapor SPT via e-filing cukup 10 menit

Wajib Pajak: Lapor SPT via e-filing cukup 10 menit - Hallo sahabat Indonesia Membaca, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wajib Pajak: Lapor SPT via e-filing cukup 10 menit, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Kantor, Artikel Lapor SPT, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Wajib Pajak: Lapor SPT via e-filing cukup 10 menit
link : Wajib Pajak: Lapor SPT via e-filing cukup 10 menit

Baca juga


Wajib Pajak: Lapor SPT via e-filing cukup 10 menit

Wajib Pajak: Lapor via e-filing cukup 10 menit

Catatan Ekstens – Salah satu Wajib Pajak (WP) memberikan pernyataan mengejutkan tentang layanan pelaporan SPT Tahunan PPh secara online atau yang dikenal dengan e-filing“Lapor via e-filing cukup 10 menit, bahkan bisa kurang dari itu”, demikian diungkap Wahya, seorang Wajib Pajak, Kamis, 11/02/2016.


Hal itu terjadi setelah Wahya melakukan pelaporan SPT Tahunan pertama kalinya menggunakan fasilitas e-filing pada Layanan Mandiri E-filing KPP Pratama Bandung Cibeunying.

Wajib Pajak yang mengaku berasal dari unit kerja Pusat Sumber Daya Geologi, Jl. Sukarno Hatta No 444, Bandung itu mengaku merasa puas dengan layanan SPT tahunan e-filing KPP Pratama Bandung Cibeunying. 
“Pakai e-filing itu lebih praktis, lebih mudah , tidak perlu tulis-menulis lagi”, ungkapnya. Dengan kemudahan tersebut, Wahya menyatakan akan langsung memberitahukan pengalaman pertamanya menggunakan e-filing ini kepada tema-temannya. “Sekarang juga saya mau sosialisasikan ke teman-teman, kebetulan teman-teman belum lapor SPT tahunan, jadi saya akan memberi tahu cara lapor via online ini, lebih mudah dan tidak perlu tulis menulis lagi” ujarnya. 

Saat ditanyakan tentang proses aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) di KPP Pratama Bandung Cibeunying, Wahya menyatakan prosesnya tidak terlalu lama. “proses aktivasi EFIN hingga bisa menggunakan e-filing ini paling cuma 5 menit, tidak terlalu lama” kata Wahya.

Secara umum Wahya menilai pelayanan yang diberikan KPP Pratama Bandung Cibeunying sudah sangat baik, “Pelayanan disini sudah memuaskan sekali, sudah baik. Kedepannya agar terus ditingkatkan lagi pelayanannya” pungkasnya.


Demikianlah Artikel Wajib Pajak: Lapor SPT via e-filing cukup 10 menit

Sekianlah artikel Wajib Pajak: Lapor SPT via e-filing cukup 10 menit kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Wajib Pajak: Lapor SPT via e-filing cukup 10 menit dengan alamat link https://membaca-dot.blogspot.com/2016/02/wajib-pajak-lapor-spt-via-e-filing.html

0 Response to "Wajib Pajak: Lapor SPT via e-filing cukup 10 menit"

Posting Komentar