Judul : Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Penyampaian SPT elektronik hingga 30 April
link : Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Penyampaian SPT elektronik hingga 30 April
Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Penyampaian SPT elektronik hingga 30 April
Suasana Pelayanan Penyampaian SPT Tahunan di KPP Pratama Bandung Cibeunying menjelang akhir Maret 2016 |
Dalam diktum Pertama Keputusan tersebut dinyatakan :
Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan untuk tahun pajak 2015 dalam bentuk dokumen elektronik setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.
Sebagaimana diketahui, sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan bagi orang pribadi adalah denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(baca juga : Batas Waktu Pembayaran dan Penyampaian SPT Masa/Tahunan)
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, mengatakan Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang pribadi secara elektronik (e-filing).
Berdasarkan informasi yang diterima Catatan Ekstens, per 29 Maret 2016, dalam sehari Ditjen Pajak menerima sekitar 400 ribu laporan e-filing dari seluruh Indonesia. Sejumlah 4,47 juta Wajib Pajak sudah menyampaikan SPT tahunannya melalui e-filing, padahal tahun lalu yang menggunakan e-filing hanya berkisar 2,6 juta.
Tiga hari menjelang batas akhir pelaporan SPT pada 31 Maret 2016 (hari ini), server Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengalami gangguan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang mulai melakukan pelaporan SPT menjelang batas akhir tenggat waktu pelaporan.
“Kebiasaan masyarakat kita memang begitu. Jadi mendekati batas akhir waktu pelaporan baru melapor. Jadi saat ini ada beberapa waktu temporal yang sulit untuk mengakses situs djponline", ujarnya.
Diakuinya, terjadi kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik melalui e-filling. Oleh karena itu, Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait adanya kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
Saat ini, masyarakat dihimbau untuk bersabar dalam melakukan pelaporan SPT pajak melalui skema online. Sebab, saat ini terdapat banyak data yang masuk menjelang batas akhir pelaporan pajak pada 31 Maret. Masih ada waktu hingga 30 April 2016 dan atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan tidak akan dikenakan denda. Jadi, Ayo Lapor Pajak Online...
download pengumuman
Demikianlah Artikel Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Penyampaian SPT elektronik hingga 30 April
Sekianlah artikel Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Penyampaian SPT elektronik hingga 30 April kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Penyampaian SPT elektronik hingga 30 April dengan alamat link https://membaca-dot.blogspot.com/2016/03/ditjen-pajak-perpanjang-batas-waktu.html
0 Response to "Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Penyampaian SPT elektronik hingga 30 April"
Posting Komentar