Aki Mad'i : Saya sudah bayar pajak, bagaimana dengan Anda?

Aki Mad'i : Saya sudah bayar pajak, bagaimana dengan Anda? - Hallo sahabat Indonesia Membaca, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Aki Mad'i : Saya sudah bayar pajak, bagaimana dengan Anda?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Catatan, Artikel Slider, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Aki Mad'i : Saya sudah bayar pajak, bagaimana dengan Anda?
link : Aki Mad'i : Saya sudah bayar pajak, bagaimana dengan Anda?

Baca juga


Aki Mad'i : Saya sudah bayar pajak, bagaimana dengan Anda?

Aki Mad'i  : "Saya sudah bayar pajak, bagaimana dengan Anda?"
Catatan Ekstens - "Saya sudah bayar pajak, bagaimana dengan Anda?", ucap seorang kakek mengakhiri sebuah video berdurasi 7 menitan itu. Video yang menceritakan seorang lelaki 64 tahun bernama Aki Mad'i yang hanya bekerja sebagai petani kolam jaring apung ini namun rajin membayar pajak penghasilan.


Aki Mad'i berasal dari Kp. Citerbang, Desa Panyindangan Kec. Sukatani Kab. Purwakarta ini menyadari membayar pajak menjadi kewajiban dari tiap warga negara. Baginya, dengan turut membayar pajak sama halnya telah membantu pemerintah untuk membiayai pembangunan negara. Selain itu, ia berharap pajak yang ia bayarkan tersebut akan dapat membantu melancarkan usahanya.

"Aki membayar pajak agar usaha tani ikan ini berjalan lancar ke depannya," ungkapnya.

Aki Mad'i mulai mengerti kewajiban membayar pajak tersebut setelah datang ke acara sosialisasi yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta. Petugas penyuluh di acara tersebut memberikan pengarahan bagi penduduk akan berapa banyak pajak yang harus dikeluarkan.

Mereka mendapat pengarahan, apabila penghasilan dalam setahun tidak mencapai Rp 4,8 miliar, maka pajak penghasilan yang harus dikeluarkan adalah 1 persen. Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2013.

Baca artikel terkait PP-46:
Catatan tentang PP 46 tahun 2013, PPh khusus UMKM
Sosialisasi Radio Rama 104,7 FM tentang PP 46 Tahun 2013
Cerita di Warung Kopi
Bayar Pajak Penghasilan Final 1% (UKM) bisa lewat ATM

Setelah dari acara tersebut, Aki Mad'i pun memutuskan untuk langsung membayar pajak penghasilan. Berbekal NPWP yang telah ia daftarkan sebelumya dan surat setoran pajak yang ia miliki, Aki Mad'i membayarkan pajaknya melalui petugas pos yang datang ke koperasi terdekat. Dari penghasilan yang ia peroleh, ia hanya membayar pajak sebanyak Rp 5 ribu.

Meski begitu, kesungguhan dan kepatuhannya membayar pajak menunjukkan bukti bahwa ia mencintai tanah airnya dengan turut membangun bangsa melalui pembayaran pajak. Jika Aki Mad'i saja bisa patuh membayar pajak, bagaimana dengan anda? Sudahkah anda berkontribusi bagi negeri melalui pembayaran pajak?

#PajakMilikBersama

simak videonya berikut ini



Demikianlah Artikel Aki Mad'i : Saya sudah bayar pajak, bagaimana dengan Anda?

Sekianlah artikel Aki Mad'i : Saya sudah bayar pajak, bagaimana dengan Anda? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Aki Mad'i : Saya sudah bayar pajak, bagaimana dengan Anda? dengan alamat link https://membaca-dot.blogspot.com/2016/06/aki-mad-saya-sudah-bayar-pajak.html

0 Response to "Aki Mad'i : Saya sudah bayar pajak, bagaimana dengan Anda?"

Posting Komentar