Judul : Batas Waktu Pembayaran dan Penyampaian SPT Masa/Tahunan
link : Batas Waktu Pembayaran dan Penyampaian SPT Masa/Tahunan
Batas Waktu Pembayaran dan Penyampaian SPT Masa/Tahunan
Catatan Ekstens - Sebenarnya sudah banyak sekali artikel yang membahas tentang jatuh tempo atau batas waktupembayaran atau penyetoran dan pelaporan pajak (SPT) ini. Namun tak ada salahnya juga saya menambahkan artikel Batas Waktu Penyetoran dan Penyampaian SPT Masa/Tahunan sebagai catatan kami, karena ternyata sekian banyak artikel yang membahas hal yang sama, namun masih ada saja Wajib Pajak (terutama yang baru) yang masih belum mengetahuinya, sekaligus juga untuk mengulang kembali agar semakin hafal bagi yang sudah mengetahuinya.
Dasar hukum atas batas waktu penyetoran pajak kurang bayar dan pelaporan SPT adalah UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 dan PMK nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
No | Jenis SPT Masa | Batas Waktu Pembayaran/Penyetoran | Batas Waktu Penyampaian/Pelaporan SPT |
1 | PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong | tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya | paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
2 | PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri | tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya | |
3 | PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan atas tanah/atau bangunan baik dipotong/dipungut atau dibayar sendiri | Sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang | |
4 | PPh Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong | tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya | |
5 | PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri | tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya | |
6 | PPh pasal 21 yang dipotong oleh pemotong | tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya | |
7 | PPh Pasal 23/26 yang dipotong oleh pemotong | tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya | |
8 | PPh pasal 25 | tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya | |
9 | PPh Pasal 22, PPN, PPnBM atas impor | Bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk. Atas impor harus dilunasi saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor | tidak ada pelaporan |
10 | PPh Pasal 22, PPN, PPnBM atas impor yang dipungut DJBC | disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak | melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya |
11 | PPh pasal 22 yang dipungut Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat penanda tangan SPM | disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran/pencairan melalui KPPN | |
12 | PPh pasal 22 yang dipungut bendahara | disetor pada 7 hari setelah pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai APBN/APBD, dengan menggunakan SSP an. Rekanan dan di tanda tangani Bendahara | paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir |
13 | PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh WP Badan tertentu | tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya | paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
14 | PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak | akhir bulan berikutnya | paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir |
15 | PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar pabean | tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya | |
16 | PPN Kegiatan Membangun Sendiri / PPN KMS | tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya | |
17 | PPN, PPnBM yang dipungut pejabat penandatangan SPM sebagai pemungut PPN | disetor pada hari yang sama saat pelaksanaan pembayaran melalui KPPN | |
18 | PPN, PPnBM yang dipungut bendahara pengeluaran sebagai pemungut PPN | 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran melalui KPPN | |
19 | PPN, PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah | tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya | |
20 | PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa | dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir | paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
21 | Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) | harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak |
No | Jenis SPT Tahunan | Batas Waktu Pembayaran/Penyetoran | Batas Waktu Penyampaian/Pelaporan SPT |
1 | Orang Pribadi | sebelum Surat Pemberitahuan Pajak | 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak |
2 | Badan | 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak |
Secara ringkas, disajikan dalam gambar berikut:
Jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak |
Informasi tambahan :
- Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bagaimana jika terlambat melakukan pembayaran atau pelaporan pajak sebagaimana ketentuan diatas?
Wajib Pajak akan dikenakan sanksi baik berupa denda maupun bunga. (baca selengkapnya pada artikel berjudul "mengenal sanksi pajak" dalam blog Catatan Ekstens ini).
Wajib Pajak akan dikenakan sanksi baik berupa denda maupun bunga. (baca selengkapnya pada artikel berjudul "mengenal sanksi pajak" dalam blog Catatan Ekstens ini).
Demikian, semoga artikel Batas Waktu Pembayaran dan Penyampaian SPT Masa/Tahunan ini bermanfaat.
sumber : amsyong.com, ortax.org
Demikianlah Artikel Batas Waktu Pembayaran dan Penyampaian SPT Masa/Tahunan
Sekianlah artikel Batas Waktu Pembayaran dan Penyampaian SPT Masa/Tahunan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Batas Waktu Pembayaran dan Penyampaian SPT Masa/Tahunan dengan alamat link https://membaca-dot.blogspot.com/2015/07/batas-waktu-pembayaran-dan-penyampaian.html
0 Response to "Batas Waktu Pembayaran dan Penyampaian SPT Masa/Tahunan"
Posting Komentar