Judul : Ini PTKP terbaru tahun 2015 sesuai PMK 122/PMK.010/2015
link : Ini PTKP terbaru tahun 2015 sesuai PMK 122/PMK.010/2015
Ini PTKP terbaru tahun 2015 sesuai PMK 122/PMK.010/2015
Penyesuaian Batasan PTKP 2015 |
Batasan PTKP tersebut berlaku mulai tahun pajak 2015 melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak tanggal 29 Juni 2015 yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 162/PMK.011/2012.
Baca juga penjelasan tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selengkapnya
Menurut Kemenkeu, beberapa hal yang menjadi pertimbangannya adalah:
1. Untuk menjaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup signifikan,khususnya di tahun 2013 dan 2014 sebagai dampak dari kebijakan penyesuaian harga BBM.
2. Telah terjadi penyesuaian Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di hampir semua daerah.
3. Terkait dengan kondisi ekonomi terakhir yang menunjukkan tren perlambatan ekonomi, khususnya pada kuartal 1 tahun 2015 yang hanya tumbuh sebesar 4,7% terutama akibat dampak perlambatan ekonomi global, khususnya mitra dagang utama Indonesia.
Berdasarkan ketiga hal tersebut, maka untuk mendorong naiknya kembali laju pertumbuhan ekonomi pada semester II tahun 2015, langkah pemerintah yaitu dengan melakukan penyesuaian batasan PTKP, dengan harapan dinaikkannya batasan PTKP ini dapat menaikkan permintaan domestik dengan tetap terus mendorong daya beli masyarakat.
Pemerintah menyadari bahwa saat ini tidak bisa mengandalkan sisi eksternal (perdagangan internasional) untuk mendorong kinerja ekonomi sehingga diperlukan usaha untuk mendorong permintaan domestik melalui investasi maupun konsumsi masyarakat. Kinerja investasi diharapkan dapat terdorong melalui belanja infrastruktur yang meningkat besar, sementara itu konsumsi masyarakat dapat naik melalui kebijakan penyesuaian PTKP ini dan berbagai program bantuan sosial, sehingga dapat menahan melemahnya kinerja sisi eksternal tadi.
Pokok-pokok PMK 122/PMK.010/2015 adalah:
1. Besaran PTKP mulai berlaku sebagai dasar perhitungan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2015 sejak tanggal 1 Januari 2015.
2. Batasan PTKP 2015, untuk:
a. Diri Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 36.000.000;
b. Tambahan bagi Wajib Pajak Kawin Rp 3.000.000;
c. Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp 36.000.000; dan
d. Tambahan untuk setiap tanggungan Rp. 3.000.000.
Mengutip siaran pers Direktorat Jenderal Pajak tanggal 27 Juli 2015, konsekuensi yang akan timbul akibat diterapkannya PMK 122/PMK.010/2015 adalah :
- Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru;
- PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru.
- Dalam hal terdapat kelebihan setor akibat pembetulan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015, dan agar manfaat kenaikan PTKP tersebut dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas maka pemberi kerja mengkompensasikan kelebihan setor tersebut terhadap PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015.
Demikian penjelasan terkait PTKP terbaru tahun 2015 sesuai PMK 122/PMK.010/2015, bila ada hal-hal yang belum jelas, silakan tinggalkan komentar, telepon kring pajak 1500200 atau menghubungi KPP terdekat.
Peraturan terkait : Per-32/PJ/2015
*update : Catat, Ini Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak 2016
Peraturan terkait : Per-32/PJ/2015
*update : Catat, Ini Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak 2016
Sumber : Ortax.org; detik.com; siaran pers DJP
Demikianlah Artikel Ini PTKP terbaru tahun 2015 sesuai PMK 122/PMK.010/2015
Sekianlah artikel Ini PTKP terbaru tahun 2015 sesuai PMK 122/PMK.010/2015 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ini PTKP terbaru tahun 2015 sesuai PMK 122/PMK.010/2015 dengan alamat link https://membaca-dot.blogspot.com/2015/07/ini-ptkp-terbaru-tahun-2015-sesuai-pmk.html
0 Response to "Ini PTKP terbaru tahun 2015 sesuai PMK 122/PMK.010/2015"
Posting Komentar