Kanwil DJP Jabar I Sandera Penunggak Pajak Rp6,5 M di Rutan Kebon Waru

Kanwil DJP Jabar I Sandera Penunggak Pajak Rp6,5 M di Rutan Kebon Waru - Hallo sahabat Indonesia Membaca, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kanwil DJP Jabar I Sandera Penunggak Pajak Rp6,5 M di Rutan Kebon Waru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Kantor, Artikel Penagihan, Artikel Slider, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kanwil DJP Jabar I Sandera Penunggak Pajak Rp6,5 M di Rutan Kebon Waru
link : Kanwil DJP Jabar I Sandera Penunggak Pajak Rp6,5 M di Rutan Kebon Waru

Baca juga


Kanwil DJP Jabar I Sandera Penunggak Pajak Rp6,5 M di Rutan Kebon Waru

Kepala Kanwil DJP Jabar I Yoyok Satiotomo saat memberikan keterangan penyanderaan seorang penunggak pajak berinisial HS di Rutan Kebon Waru, Senin (09/05/2016)
Catatan Ekstens - Seorang Penunggak Pajak berinisial HS, yang menunggak pajak hingga Rp6,5 miliar sejak 2006, disandera di Rumah Tahanan Klas 1 Bandung (Kebonwaru) oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega.
Proses penyanderaan atau gijzeling dilakukan Senin 9 Mei 2016 setelah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan. 

"Dalam menyandera kami bekerja sama dengan Polda Jabar dan Kanwil Kemenkumham Jabar," kata Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo, di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Menurut Yoyok, KPP Pratama Bandung Tegallega sudah lebih dahulu melakukan upaya-upaya penagihan. Mulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, pemblokiran dan pencegahan.

"Akhirnya kami sandera dia hingga 6 bulan ke depan. Kalau dia membayar sebelum masa itu, dia dibebaskan. Kalau tetap tak membayar setelah enam bulan lebih, asetnya kita sita," ujar Yoyok.

Gijzeling atau penyanderaan terhadap wajib pajak diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Penyanderaan hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak memiliki utang pajak di atas Rp100 juta dan tak beritikad baik melunasinya.

Sebelum melakukan penyanderaan, DJP harus memenuhi sejumlah kriteria, mulai dari pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan. Adapun penyanderaan adalah bagian dari proses penagihan. Gijzeling diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan hal yang sama tak dilakukan wajib pajak lain.

Yoyok menegaskan, tahun 2016 ini adalah tahun penegakan hukum pajak. Meski begitu pihaknya sebetulnya tidak menginginkan penyelesaian utang pajak dilakukan melalui penyanderaan.

"Semakin baik dan nyata itikad wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya, maka tindakan penagihan pajak secara aktif dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentunya dapat dihindari," tandasnya.


Demikianlah Artikel Kanwil DJP Jabar I Sandera Penunggak Pajak Rp6,5 M di Rutan Kebon Waru

Sekianlah artikel Kanwil DJP Jabar I Sandera Penunggak Pajak Rp6,5 M di Rutan Kebon Waru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kanwil DJP Jabar I Sandera Penunggak Pajak Rp6,5 M di Rutan Kebon Waru dengan alamat link https://membaca-dot.blogspot.com/2016/05/kanwil-djp-jabar-i-sandera-penunggak.html

0 Response to "Kanwil DJP Jabar I Sandera Penunggak Pajak Rp6,5 M di Rutan Kebon Waru"

Posting Komentar